Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, serta mengancam keamanan bangunan beserta isinya. Untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja, maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang listrik.
Untuk mendapatkan sertifikat atau kartu tanda kewenangan Ahli K3 bidang listrik yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Permenaker Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3, wajib mengikuti pembinaan calon Ahli K3 bidang listrik dan dinyatakan LULUS.