Temukan Kami
|
adminptikn@gmail.com

Diklat & Sertifikasi Instruktur Junior - TOT Level 3

Deskripsi Pelatihan

Instruktur Junior memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran dan pelatihan kerja agar berjalan efektif, terstruktur, dan sesuai standar kompetensi. Untuk memastikan instruktur memiliki kemampuan pedagogik dan teknis yang memadai, Pusdiklat Prosyd Academy menyelenggarakan Diklat & Sertifikasi Instruktur Junior sebagai program peningkatan dan pengakuan kompetensi calon instruktur.

Program ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta ketentuan peraturan pelatihan dan sertifikasi yang berlaku. Materi pelatihan mencakup dasar-dasar metodologi pelatihan, teknik penyampaian materi, komunikasi instruksional, pengelolaan kelas, serta evaluasi hasil pembelajaran.

Melalui Diklat & Sertifikasi Instruktur Junior, peserta diharapkan mampu melaksanakan peran instruksional secara profesional, sistematis, dan bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kerja.

Outline Materi

  • Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  • Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  • Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  • Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  • Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  • Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  • Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

Persyaratan Peserta

  • Scan KTP
  • Scan Ijazah terakhir minimal SLTA / Sederajat
  • Curriculum Vitae / Biodata peserta yang terbaru
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (warna dasar merah)
  • Surat Keterangan Bekerja (aktif bekerja saat ini) dan Pengalaman Kerja yang lain jika ada
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office (diwajibkan menggunakan komputer pada saat diklat dan uji)
  • Surat Pengangkatan dari perusahaan

Fasilitas & Keuntungan Peserta

Setelah memenuhi syarat dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan:

  • Sertifikasi kompetensi Instruktur Junior yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Sertifikat Diklat dari Inten Kompetensi Nusantara
  • Kartu Tanda Kompetensi (ID Card)

Melampirkan Tugas dan Dokumen Laporan Kerja Mandiri

  • Matriks Analisis Pembelajaran
  • Session Plan
  • Lembar informasi
  • Soal Pertanyaan tertulis & Kunci Jawaban
  • Materi Presentasi (PPT)
  • JSA kegiatan pelatihan
  • Script Komunikasi atau Laporan P5M
  • Bukti Komunikasi / Foto Zoom Kegiatan Pelatihan / Foto P5M
  • Mengelola bahan
  • Mengelola Peralatan
  • Form pemeliharaan peralatan
  • Form Rencana Evaluasi Penilaian Kemajuan Kompetensi
  • Link Video Rekaman / Lembar Penilaian Microteaching

Catatan :
Dokumen di atas dibuat saat proses Diklat berlangsung

Info Pelatihan

Jadwal: Terjadwal
Metode: Blended Learning
Lokasi: Offline / Online

Biaya Pelatihan TOT Lev 3

Rp 3.300.000